RSOL, Rakyat Sulut-BOLMONG-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan publik. Selain dampak kerusakan lingkungan, perhatian masyarakat kini tertuju pada dugaan adanya pemodal besar yang disebut-sebut berada di balik aktivitas tambang tersebut.
Di tengah masyarakat, beredar penyebutan dua nama, yakni Ali dan Lukas, yang diklaim oleh sejumlah warga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di lokasi itu. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun bukti yang dapat memverifikasi klaim tersebut.
Sejumlah warga menilai penegakan hukum terhadap PETI terkesan belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki modal besar. Persepsi itu muncul karena aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung, sementara penambang skala kecil kerap menjadi sasaran penertiban.
“Semua orang di sini tahu siapa yang punya alat berat dan siapa yang disebut sebagai pemodal. Tapi kami berharap aparat membuktikan semuanya secara hukum, jangan sampai muncul kesan ada pihak yang kebal,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Istilah “kebal hukum” yang berkembang di tengah masyarakat disebut sebagai bentuk kritik terhadap dugaan belum meratanya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami hanya menginginkan keadilan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan keterlibatan nama-nama yang beredar di tengah masyarakat. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (***)















