Bitung  

Lapas Bitung Kembali Bongkar Upaya Penyelundupan Obat Terlarang, 134 Butir Trihexyphenidyl Disita

banner 120x600

RSOL/Rakyatsulutonline.com, BITUNG — Upaya penyelundupan obat keras ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung kembali digagalkan petugas. Sebanyak 134 butir Trihexyphenidyl ditemukan dan diamankan pada seorang pengunjung berinisial JL hendak memasuki area kunjungan untuk menemui Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AM).

Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WITA, Selasa, (1/9/2026) saat JL menjalani pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh pegawai Lapas Bitung, Alvando Kaseside.

Kecurigaan petugas muncul ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang dikenakan pengunjung tersebut. Petugas kemudian menemukan adanya obat keras yang disembunyikan di dalam sandal milik JL.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan sebanyak 134 butir Trihexyphenidyl yang diduga hendak dibawa masuk ke dalam Lapas.

Barang tersebut kemudian langsung diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk upaya penyelundupan obat-obatan terlarang ke dalam Lapas.

Ia mengatakan, pemeriksaan dan pengawasan terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Heddry juga mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil mendeteksi keberadaan obat keras tersebut.

Tidak ada toleransi terhadap upaya memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas. Pengawasan akan terus kami perketat dan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Keberhasilan penggagalan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa jajaran Lapas Kelas IIB Bitung terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penyelundupan, termasuk menyembunyikan barang terlarang pada barang yang dikenakan pengunjung. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *