Weny Gaib Perketat Penataan Aset Daerah, 179 Sertifikat Tanah Warga Segera Dibagikan

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut – KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat pengamanan aset milik daerah. Di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., penataan administrasi pertanahan kini menjadi perhatian serius, melalui sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komitmen tersebut ditindaklanjuti melalui pertemuan koordinasi yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Kotamobagu, Kamis (15/10/2026), sebagai kelanjutan dari pertemuan sebelumnya di Manado.

Pertemuan ini membahas sejumlah agenda penting, mulai dari inventarisasi aset, percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah, hingga pembenahan dokumen kepemilikan guna mencegah potensi penyimpangan maupun hilangnya aset daerah.

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menjelaskan bahwa kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki legalitas yang jelas.

Penataan tersebut mencakup inventarisasi fisik, sertifikasi, serta integrasi dokumen pertanahan secara digital agar dapat terpantau oleh pemerintah pusat.

“Melalui kolaborasi ini, pemerintah pusat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian secara langsung terhadap aset-aset pertanahan yang ada di daerah. Hal ini sangat penting untuk memastikan tidak ada aset daerah yang terbengkalai, beralih fungsi secara ilegal, ataupun bermasalah secara hukum di kemudian hari,” tegas Weny Gaib.

“Apabila seluruh urusan pertanahan, sertifikasi aset komersial, maupun instrumen administrasi seperti NIB dan NOP dapat berjalan selaras dan tertib secara administratif, muaranya tentu akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu,” jelasnya.

179 Sertifikat Tanah Warga Siap Diserahkan

Selain fokus membenahi aset pemerintah, Pemkot Kotamobagu bersama Kantor Pertanahan juga tengah mempersiapkan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Sebanyak 179 sertifikat tanah hasil program redistribusi dan legalisasi dijadwalkan segera diserahkan kepada warga.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kota Kotamobagu.

Melalui penguatan koordinasi bersama ATR/BPN dan KPK, Pemkot Kotamobagu berharap pengelolaan aset daerah semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *