RSOL, Rakyatsulutonline.com – Tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 sudah memasuki pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah. Untuk itu, pengawasan terus dikencangkan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Zulkifli Densi mengatakan bahwa pentingnya penanganan pelanggaran pemilihan. Untuk itu, pihaknya memiliki tenggat waktu 3+2 hari kalender untuk menangani laporan pelanggaran.
“Supaya efektif dan efisien soal penanganan pelanggaran pemilihan. Maka itu, Bawaslu kabupaten kota dapat menjaga sinergitas dan kolaborasi kuat dengan unsur kejaksaan dan kepolisian,” ujar Zulkifli, di Manado, Sabtu (31/8/2024).

Koodinasi dengan Gakkumdu itu penting, lanjut alumni Universitas Negeri Manado (Unima) ini. Untuk itu, dirinya terus dan selalu mengingatkan Bawaslu Kabupaten dan Kota se Sulut jaga hubungan yang baik sesama elemen dalam Gakkumdu. “Prinsipnya jaga koordinasi. Baik itu, koordinasi formal maupun informal. Semangat dan tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran,” tegas Densi.(tr-05/but)