RSOL/Rakyatsulutonline.com, BITUNG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menepis isu tindakan tak pantas oleh Ketua Deslie Sumampouw, usai menghadiri sidang sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam peryataan resmi dari KPU Kota Bitung bahwa sidang tersebut terkait perkara sengketa informasi publik antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pemohon dan KPU Kota Bitung sebagai termohon. Perkara tersebut tercatat di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026.
Sidang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Sulawesi Utara dengan agenda mendengarkan keterangan dari kedua pihak yang bersengketa. Dalam persidangan, KPU Kota Bitung diwakili oleh sejumlah pejabat internal, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djaudin, Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng.
Selain itu, persidangan tersebut turut dihadiri Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw sebagai pengunjung, bersama Sekretaris KPU Kota Bitung Poula E. Tuturoong serta jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik yang sedang berlangsung.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui press release KPU Kota Bitung kepada wartawan, persidangan tersebut berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Hal ini sekaligus membantah sejumlah pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan adanya tindakan tidak pantas dari Ketua KPU Kota Bitung saat persidangan berlangsung.
KPU Kota Bitung menekankan bahwa narasi yang menyebutkan Ketua KPU Kota Bitung melakukan tindakan berlebihan atau melontarkan kata-kata tertentu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di ruang sidang.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua pihak, yakni pemohon dan termohon, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengetuk palu sebagai tanda bahwa persidangan diskors dan akan dilanjutkan ke tahap mediasi antara kedua belah pihak.
Sementara itu, KPU Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati serta mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sehubungan dengan tuduhan terhadap Ketua KPU Kota Bitung yang sempat beredar menyebutkan kondisi tidak pantas dalam persidangan, pihak KPU menilai bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan bagian dari upaya framing yang dapat mendiskreditkan lembaga KPU Kota Bitung.
Dalam pernyataannya, KPU Kota Bitung menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah diikuti dengan baik, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku sejak awal hingga berakhirnya sidang pada hari tersebut.
Apabila sempat terjadi kesalahpahaman selama proses persidangan, hal tersebut telah dibahas dan diselesaikan dalam sidang pendahuluan yang turut memeriksa aspek legal standing dari pihak pemohon, termohon, serta majelis persidangan.
Dengan proses yang berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan, KPU Kota Bitung berharap penyelesaian sengketa informasi publik ini dapat berlangsung secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (fik)
















