Rakyat Sulut, Boltim — Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V Sumaiku menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara DJP, DJPK dan pemerintah daerah tahap Vl. Giat bertempat di Aulia KPP Pratama Kotamobagu.
Sebagaimana yang disampaikan dalam surat undangan direktur jenderal perimbangan keuangan nomor UND -/PK/2026 tanggal 6 Maret 2025.
Dalam sehubungan dengan perluasan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah (PKS.OP4D). Antara Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tahap Vl Tahun 2025.
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Argo Sumaiku mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan.
“Demikian juga data perizinan dan data atau informasi lainnya untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah. Selain itu, untuk mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak,” kunci Wabup.(ote)
















