Hukrim  

APH Terkesan Tutup Mata, Pengusaha Asal Kawangkoan Dibiarkan Bebas Berdansa Sedot Solar Subsidi dari SPBU Ratahan

banner 120x600


Mitra, Rakyatsulut.com— Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Ratahan Kelurahan Lowu II Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diduga kuat menjadi Sarang Jaringan Mafia Solar.

Informasi yang dirangkum, Wanita bernama Wanti kerap menjadi salah seorang pelanggan tetap dari SPBU 74.956.01 itu.

“Operasinya pada malam hari. Sebelum dijual ke lokasi tambang dengan harga tinggi, Solar subsidi yang disedot dari spbu dibawa ke gudang penampungan,” beber Billy warga sekitar.

Informasi yang dirangkum, sebutan Ratu Solar asal Kawangkoan tersebut kerap menggunakan Mobil Jenis Pick Up yang telah dimodifikasi dengan memuat Tandon untuk menyedot solar subisidi itu telah berlangsung sejak lama seakan membuat lemahnya pengawasan dari pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Perlu diketahui, Praktik dipusaran bisnis ilegal tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa solar subsidi tidak boleh dijual ke sektor komersial. Tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.

“Seperti perintah pimpinan, jika ada yang ilegal silahkan langsung laporkan dan pasti akan saya tindak,” tutup Kapolda Irjenpol Roycke Langie melalui Dirkrimsus Kombespol FX Winardi saat ditemui pekan kemarin. (Korlip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *