Rakyatsulut, Minahasa — Ahli waris almarhum Hendrik Matheos Tampi resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 465/Pdt.G/2025/PN Tnn.
“Sejumlah fakta hukum yang kini menjadi dasar utama upaya banding. Sorotan paling tajam tertuju pada perbedaan objek tanah dalam Putusan Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 79 yang selama ini disengketakan,” ujar Adv Donny Tampemawa SH.MH, kuasa hukum ahli waris saat ditemui pada Rabu (10/6/2026) siang.
Meski sebelumnya gugatan Sengketa tanah seluas 37.835 meter persegi di Desa Kolongan Atas II, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), Majelis Hakim menemukan adanya dua sertifikat berbeda.
Pertama SHM Nomor 79 Desa Kolongan Atas Tahun 1982 atas nama Samuel Tewuh dengan luas 37.835 meter persegi yang kemudian dihibahkan kepada Hendrik Matheos Tampi berdasarkan Akta Hibah tertanggal 19 Maret 1986. Kemudian SHM Nomor 357 Desa Kolongan Atas II atas nama LCS alias Louis yang merupakan seorang legislator dengan luas tanah 31.740 meter persegi.
“Dari beberapa temuan lainnya kami menemukan beberapa titik krusial untuk melakukan banding selaku pihak ahli waris. Pasalnya, meskipun Majelis menyatakan objek Putusan 128 berbeda dengan SHM 79, fakta persidangan juga mengungkap bahwa SHM 79 ikut masuk dalam rangkaian sita eksekusi dan proses lelang,” tutupnya. (rds)















