RakyatSulut, Manado— Perjalanan panjang pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025-2044 akhirnya ditutup dengan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor mengatakan dalam penetapan tersebut terdapat sosok ‘Hero’ (pahlawan,-red) baru bagi para ribuan penambang yang menantikan kepastian hukum tata ruang di Bumi Nyiur Melambai.
“Ada 12.000 penambang yang menantikan kepastian hukumnya dan sekarang hingga dua dekade kedepan sudah lega,” jelas Rocky Wowor usai menghadiri Paripurna pada Selasa (24/2/2026) siang.
Dalam proses sebelum ditetapkan RTRW tersebut tidak lepas dari perjuangan sosok seorang Gubernur Yulius Selvanus bagi para penambang di Wilayah Bolaangmongondow Raya maupun Minahasa.
“Ini akan menjadi kompas utama bagi perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan,” tegas pria kelahiran Kota Kotamobagu itu.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR) itu juga mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya melalui koperasi-koperasi dan mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Tujuannya agar dapat langsung dirasakan oleh warga hingga ke akar rumput,” tutupnya. (Ras)
















