RSOL, Rakyat Sulut- GORONTALO
Polemik jual beli lahan yang melibatkan PT Alif Satya Perkasa kembali memanas, menyusul bantahan keras dari pihak ahli waris terhadap klaim keabsahan transaksi yang disampaikan perwakilan perusahaan.
Pernyataan Roy Dude yang menyebut proses jual beli telah sah karena didukung tanda tangan dan bukti penerimaan uang, justru dipertanyakan oleh Jhojo Rumampuk, salah satu anak dari ahli waris.
Menurut Jhojo, klaim tersebut tidak mencerminkan fakta utuh di lapangan. Ia menegaskan bahwa foto yang dijadikan bukti oleh pihak perusahaan hanyalah dokumentasi penyerahan uang panjar sekitar Rp500 juta kepada seluruh ahli waris, bukan bukti pelunasan sah.
“Pelunasan disebut dilakukan pada 6 Januari 2026, tapi bagian milik ibu saya, Zubaedah Olii, tidak pernah diterima. Lantas bagaimana bisa dianggap sah?” tegas Jhojo.
Ia mengungkapkan, ibunya hanya menerima uang muka sekitar Rp65 juta, dan dana tersebut hingga kini masih tersimpan utuh. Bahkan, Jhojo menduga adanya upaya tidak patut dalam proses tersebut.
“Roy Dude pernah datang ke rumah kakak saya membawa uang Rp10 juta. Saya menduga itu untuk menyuap ibu saya. Katanya disuruh oleh Anas Muda dan Haji Wisnu Nusi. Itu juga terekam CCTV, semua bukti ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhojo membeberkan kronologi komunikasi dengan pihak perusahaan. Pada 8 Januari 2026, ia telah menegaskan bahwa dana pelunasan atas nama ibunya tidak pernah dan tidak akan diterima. Dua hari kemudian, tepatnya 10 Januari, ia menyerahkan surat pembatalan kuasa kepada Roy Dude. Namun, persoalan tak kunjung selesai. Pada 15 dan 23 Januari, Jhojo kembali menghubungi pihak perusahaan dengan substansi yang sama. Ia juga menyoroti bahwa bagian hak milik ibunya diduga telah berpindah ke saudaranya, Zaenab Olii, tanpa sepengetahuan dan persetujuan.
Jhojo meminta agar hak tersebut dikembalikan dan diselesaikan secara transparan. Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak menggiring opini publik dengan narasi sepihak.
“Kami berharap informasi yang disampaikan itu benar, bukan sekadar alibi untuk membenarkan diri,” tegasnya.
Ia menambahkan, polemik ini berakar dari tidak adanya transparansi dalam proses jual beli di internal ahli waris. Selain itu, dokumen transaksi yang tidak diberikan sejak awal turut memperpanjang persoalan.
“Ketika saya meminta salinan dokumen pada akhir September, Roy Dude bilang ada larangan dari Lurah Tanggikiki. Padahal saya meminta atas nama orang tua saya. Dokumen itu baru diberikan setelah ada intervensi Ombudsman pada Maret 2026,” ungkap Jhojo.
Jhojo juga menyinggung sikap pihak pengembang Safa Marwah yang dinilai tidak kooperatif.
“Saat kami coba komunikasi dengan owner Safa Marwah, justru menolak dan menantang. Padahal kami hanya minta dokumen, penundaan pembangunan, serta kejelasan soal pelunasan, harga, dan luas lahan. Tidak adanya perjanjian pelunasan ini sangat mengkhawatirkan, karena bisa saja kami dirugikan oleh developer,” tutupnya. (**/jux)















