Ahli Waris Olii Nilai Kantah Gorontalo Keliru Tafsir PP 24/1997, Penerbitan HGB PT Alif Disorot

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut – Gorontalo – Alih-alih memperkuat legitimasi, rujukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo pada PP Nomor 24 Tahun 1997 kini justru dipatahkan. Ahli waris keluarga Olii menilai, penerbitan HGB PT Alif Satya Perkasa sarat kejanggalan dan diduga melanggar sejumlah pasal krusial.

Pernyataan Kantah yang bersandar pada regulasi tersebut dinilai bukan memperkuat dasar hukum, melainkan menjadi titik lemah yang disorot tajam. Penggunaan aturan itu dianggap keliru dan cenderung dipelintir untuk membenarkan proses yang diduga cacat prosedur.

Dalam surat resminya, Kantah berdalih bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa telah sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada PP 24/1997. Namun, bantahan yuridis yang disampaikan Zubaedah Olii justru mengurai adanya pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam aturan tersebut.

Melalui Jhojo Rumampuk, pihak ahli waris menyebut Kantah Kota Gorontalo telah melanggar Pasal 37 dan Pasal 39 PP 24/1997.

“Dalam surat balasan Kantah nomor UP 04.07/302-75-71/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026, mereka berargumen bahwa ketentuan Pasal 37 tidak berlaku karena objek tanah belum bersertifikat. Namun, ini merupakan kesalahan tafsir hukum yang serius. Dalam konteks peralihan hak, Pasal 39 ayat (1) huruf a secara tegas mewajibkan pejabat pertanahan menolak pendaftaran apabila tidak didukung akta PPAT,” ujar Jhojo.

Ia menduga peralihan hak kepada badan hukum hanya menggunakan dokumen di bawah tangan, yang dinilai tidak sah secara hukum. Menurutnya, pengecualian dalam aturan hanya berlaku untuk transaksi antar individu warga negara Indonesia, bukan kepada perusahaan.

Tak hanya itu, Kantah juga dinilai melanggar asas pengumuman dan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26, 27, dan 28 PP 24/1997. Dalam ketentuan tersebut, sebelum penerbitan sertifikat wajib dilakukan pengumuman data fisik dan yuridis selama 60 hari.

“Jika dalam masa itu ada keberatan, maka proses wajib dihentikan sementara. Kami menantang Kantah untuk menjelaskan kapan dan bagaimana pengumuman itu dilakukan,” tegasnya.

Jhojo juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi terkait penerbitan HGB tersebut. Bahkan, permohonan blokir yang diajukan tidak direspons hingga sertifikat terbit.

Menurutnya, sengketa atas objek tanah sudah nyata terjadi, namun proses penerbitan HGB tetap dilanjutkan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP 24/1997.

“Objek tanah ini merupakan harta warisan yang belum terbagi, sehingga secara hukum tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris,” jelasnya.

Ia menilai penerbitan HGB tersebut menunjukkan adanya pembiaran terhadap peralihan hak yang tidak sah, sekaligus mengabaikan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Jhojo menyebut narasi Kantah yang menyatakan “tidak ditemukan cacat administratif” bertentangan dengan fakta hukum yang ada.

“Kami menilai Kantah tidak hanya keliru dalam menafsirkan aturan, tetapi juga diduga mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi pernyataan Kepala Kantah, Kusno. Pada Desember 2025, Kusno disebut mengaku tidak mengetahui adanya surat masuk dari pihak ahli waris, bahkan menyatakan penerbitan HGB terjadi tanpa sepengetahuannya.

“Namun kini disebut sudah sesuai aturan. Padahal dalam pemeriksaan Ombudsman, surat kami tercatat masuk dalam sistem administrasi sejak 27 Oktober 2025,” pungkas Jhojo. (*/jux)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *