RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Polres Kotamobagu memperkuat sinergi dalam penegakan hukum melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Polri yang digelar di Aula Polres Kotamobagu, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, Kepala Satpol PP Nasli Paputungan, Sekretaris Badan Kesbangpol Bambang S. Dachlan, serta para PPNS dari sejumlah organisasi perangkat daerah.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri dalam menangani pelanggaran peraturan daerah maupun tindak pidana lainnya. Berbagai aspek teknis penyidikan turut dibahas, mulai dari administrasi penyidikan, pemberkasan perkara, hingga pelaksanaan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan koordinasi yang baik menjadi kunci terciptanya penegakan hukum yang profesional dan efektif.
“Koordinasi yang baik akan mempercepat penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, rapat koordinasi menjadi sarana penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Dengan sinergi yang baik, penegakan hukum di daerah diharapkan berjalan lebih efektif, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Sahaya.
Selain itu, peserta juga menerima materi mengenai perkembangan regulasi dan pembaruan hukum acara pidana sebagai bekal untuk meningkatkan kompetensi penyidik dalam menjalankan tugas.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Kotamobagu dan Polres Kotamobagu berkomitmen memperkuat kemitraan guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (***)















