RSOL, rakyatsulutonline.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa. Pasalnya kembali gencar melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh kumtua (kepala desa) di wilayah Kabupaten Minahasa.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan studi banding tahun 2023-2024.

Kapolres Minahasa AKBP S Sopian SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto SSos menegaskan bahwa hingga saat ini sudah 26 hukum tua (kumtua) yang menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar bahwa para kumtua ini diundang untuk dimintai keterangan terkait anggaran perjalanan dinas saat study banding,” ujar AKP Edy di Tondano.
Selain memberikan keterangan, para kumtua juga diwajibkan membawa dokumen pendukung terkait penggunaan anggaran tersebut.
Hukum Tua Desa Pinabetengan, Wandly Lempoy, ketika dikonfirmasi oleh awak media usai pemeriksaannya, membenarkan bahwa dirinya dipanggil terkait dengan anggaran perjalanan studi banding.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat penyelewengan dalam penggunaan dana bantuan tersebut, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan pemerintahan desa dalam memajukan daerahnya.(yud)