RSOL/rakyatsulutonline.com, BITUNG, Imigrasi Kelas II TPI Bitung mengamankan tiga Warga Negara (WN) Filipina dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian karena masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah. Sementara seorang yang berusia
16 tahun dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Kejadian ini bermula saat empat orang tersebut, berinisial PLC (21), CJ (22), MJGN (19), dan RTL (16) mendatangi Kantor Imigrasi Bitung untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program Person of Filipino Descent (PFDs), yang diperuntukkan bagi keturunan Filipina yang telah lama menetap di Sulawesi Utara, khususnya di kota Bitung.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat keempatnya mendatangi Kantor Imigrasi Bitung untuk mendaftarkan diri dalam program fasilitas keimigrasian PFDs, baru-baru ini. Dari pendalaman petugas, mereka diketahui baru sekitar empat bulan berada di Kota Bitung dan bekerja sebagai nelayan.
Disaat kami melakukan proses pemeriksaandan verifikasi, termasuk koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina, diperoleh fakta bahwa mereka merupakan warga negara Filipina dan bukan subjek PFDs sebagaimana dipersyaratkan dalam program tersebut,” ujar Ramdhani turut didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri H Roesman dalam konferensi pers di Bitung, Jumat (26/6/2026).
Ramdhani juga menjelaskan, ketiga Warga Negara Filipina berinisial PLC, CJ, dan MJGN kini menjalani penyidikan atas dugaan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah. Untuk RTL (16) masih berstatus di bawah umur, Kantor Imigrasi Bitung menerapkan tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK.
Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing serta menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Ramdhani.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri H. Roesman, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan.
Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami berkomitmen menjalankan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, serta memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh aktivitas orang asing berlangsung sesuai aturan”, tambahnya.
Roesman juga mengatakan, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing sekaligus menjaga keamanan wilayah dan tertib administrasi keimigrasian di Indonesia.
Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan konsisten akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban administrasi, melindungi keamanan wilayah, serta menjaga kepentingan nasional dari penyusupan pekerja ilegal asing,” tutup Ruri H. Roesman.
Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fik)















