RSOL—Rakyatsulutonline, Manado – Kondisi perairan Minahasa Tenggara (Mitra), khususnya di sekitar Pulau Tulang dan Pulau Hogow, dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi.
Pemerhati lingkungan laut Jerry Kojansow mengatakan bahwa ekosistem terumbu karang di wilayah Mitra menjadi habitat penting bagi berbagai spesies ikan karang yang berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
“Belakangan ini, kondisi populasi ikan karang di perairan ini semakin memprihatinkan,” ujar Jerry, Selasa (27/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa survei jelajah ini dilakukan pada tanggal 1 Februari 2025, di Pulau Tulang dan Pulau Hogow, menggunakan metode visual sensus yang dilakukan di kedalaman 5, 10, dan bahkan 20 meter.

“Hasilnya menunjukkan bahwa ikan-ikan berukuran besar sudah sangat sulit ditemui. Hal ini mengindikasikan adanya tekanan yang besar terhadap ekosistem laut di wilayah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Christovel Rontisulu, pemerhati lainnya menambahkan bahwa selama survei di Pulau Hogow, terdengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bom.
“Praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak tidak hanya merusak terumbu karang tetapi juga mengancam keberlanjutan populasi ikan,” ujarnya.
Christovel menuturkan, kondisi ini menegaskan pentingnya peran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak tegas pelaku penangkapan ikan ilegal.
“Kami menggambarkan kondisi terkini populasi ikan karang di perairan Minahasa Tenggara, khususnya di sekitar Pulau Tulang dan Pulau Hogow. Kami juga menyoroti dampak aktivitas penangkapan ikan ilegal terhadap ekosistem laut. Bahkan, kami menekankan pentingnya peran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pelestarian ekosistem laut,” ujarnya lagi.
Dia membeberkan bahwa kondisi populasi ikan karang hasil survei visual sensus di Pulau Tulang dan Pulau Hogow menunjukan bahwa populasi ikan karang, terutama yang berukuran besar, sudah sangat berkurang.

“Pada kedalaman 5,10, dan 20 meter, ikan-ikan besar seperti kerapu Epinephelus spp dan napoleon Cheilinus undulatus hampir tidak terlihat. Hal ini sejalan dengan temuan Kojansow et al (2021) di Semenanjung Ratatotok, di mana ikan-ikan besar juga jarang ditemukan karena tekanan penangkapan ikan yang tinggi. Studi oleh Ginoga et al. (2016) di Desa Ratatotok Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, juga menunjukkan bahwa tutupan karang hidup di wilayah tersebut hanya mencapai 35,75%, dengan kondisi terburuk ditemukan di Lokasi yang sering digunakan untuk penangkapan ikan illegal,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Christovel dampak aktivitas penangkapan ikan illegal aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom tidak hanya mengurangi populasi ikan, tetapi juga merusak terumbu karang yang menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut. “Kojansow et al. (2021) mencatat bahwa praktik penangkapan ikan ilegal, termasuk penggunaan bom dan racun sianida, masih terjadi di Semenanjung Ratatotok, mengakibatkan kerusakan signifikan pada ekosistem terumbu karang. Ginoga et al. (2016) mencatat bahwa penggunaan bom ikan di Desa Ratatotok Timur telah menyebabkan kerusakan parah pada terumbu karang, dengan patahan karang (rubble) mencapai 71,35% di beberapa Lokasi,” jelasnya.
Untuk itu, kembali ditegaskan Christovel, upaya konservasi dan rekomendasi pemasangan terumbu buatan seperti Reef BallTM di Semenanjung Ratatotok telah menunjukkan hasil positif dalam menarik kembali populasi ikan (Kojansow et al., 2021). Hal ini dapat menjadi contoh untuk diterapkan di perairan Minahasa Tenggara sebagai upaya pemulihan ekosistem laut. Selain itu, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal sangat diperlukan untuk melindungi sumber daya laut yang tersisa.
“Ginoga et al. (2016) menekankan bahwa pemulihan terumbu karang di wilayah Minahasa Tenggara memerlukan upaya serius, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal dan program pemulihan ekosistem,” urainya lagi.
Dia menuturkan lagi, kondisi populasi ikan karang di perairan Minahasa Tenggara, khususnya di sekitar Pulau Tulang dan Pulau Hogow, telah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Aktivitas penangkapan ikan ilegal, terutama dengan menggunakan bom, menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut. Upaya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif oleh pemerintah dan aparat terkait sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
“Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat lokal melalui program edukasi dan pemberdayaan dapat menjadi langkah strategis dalam upaya pelestarian sumber daya laut untuk generasi mendatang. Daerah ini sangat berpotensi untuk dijadi daerah konservasi mengingat keunikan dan keberagman spesies karang dan ikan yang ada di kedua pulau tersebut,” demikian Rontinsula.(fap/red)


















