Batik Khas Minahasa Tenggara Terlindungi, RK Terima Sertifikat HKI

banner 120x600

Rakyat Sulut, Ratahan — Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menunjukan komitmen serius dalam melindungi karya seni lokal dari ancaman plagiarisme. Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, didampingi Ketua Dekranasda Mitra, Ibu Stefa Kandoli Antou, melakukan audiensi strategis ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara di Manado, Kamis 2 Februari 2026.

Kunjungan ini berfokus pada penguatan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk kerajinan khas daerah guna meningkatkan daya saing ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para perajin.

Puncak dari pertemuan tersebut adalah penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Hendrik Pagiling, SH, MH, kepada Bupati Ronald Kandoli dan Ketua Dekranasda Stefa Kandoli Antou. Dua karya seni etnik yang kini resmi berada di bawah payung hukum negara adalah:
Batik Mitra Rumah Kita
Batik Stefa.

“Perlindungan kekayaan intelektual ini adalah perwujudan dari nilai cita rasa dan keberagaman etnik di Minahasa Tenggara,” ujar Bupati Ronald Kandoli. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum akan membuat pengrajin lebih tenang berkarya dan meningkatkan nilai jual produk di pasar nasional hingga internasional, Ujar Bupati

Dalam audiensi tersebut, Bupati membawa serta jajaran pejabat teknis untuk memastikan program pembinaan seni selaras dengan pengembangan pariwisata dan perdagangan. Turut hadir:
Selvi Lendombela, MM (Kadis Pariwisata)
Audy Rondo, MAP (Kadis DKUKMPP)
Febry Lasut, S.STP, M.Si (Kabag Prokopim)
Kehadiran pengurus inti Dekranasda Mitra, termasuk Penasehat Vanda Rantung, SE, Wakil Ketua Ibu Sandra Tuda Kindangen, S.Th, M.Pd, dan Ketua Harian Ibu Lingkan Lalandos Mumekh, SE, MM, mempertegas kolaborasi kuat dalam memajukan industri kreatif di Minahasa Tenggara.

Dengan terbitnya sertifikat Hak Cipta ini, Pemkab Mitra mengimbau seluruh pelaku usaha kreatif dan pengrajin lokal untuk proaktif mendaftarkan karya mereka. Langkah ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi kreatif yang berbasis pada kearifan lokal yang terlindungi secara hukum.(*map)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *