Rakyat Sulut, Ratahan – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus berhasil meyakinkan Pemerintah Pusat soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Demikian halnya juga legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kesuksesan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Hj Rasni Pontororing menyambut baik terbitnya Persub RTRW dan WPR tersebut.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen (Purn) TNI Yulius Selvanus SE. Apresiasi ini terkait langkah strategis pak YSK dalam mengawal RTRW dan legalitas WPR,” ujar Rasni, Jumat (20/2/2026).
Dia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan kado nyata bagi masyarakat di satu tahun kepemimpinan Gubernur YSK. Menurutnya, disetujuinya RTRW tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi ekonomi bagi daerah-daerah tambang, seperti Minahasa Tenggara.
“Disetujuinya RTRW oleh Menteri ATR/BPN menjadi landasan hukum yang kuat untuk penataan wilayah yang tertib dan terarah. Hal ini berdampak langsung pada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ujar Anggota DPRD Kabupaten Mitra ini.
Rasni menambahkan bahwa langkah ini memberikan tiga dampak positif utama bagi warga Mitra, yakni kepastian legalitas: Memberikan rasa aman bagi masyarakat penambang lokal dalam mencari nafkah. Peningkatan ekonomi: Membuka peluang ekonomi lokal yang lebih besar dan terorganisir. Dan kelestarian lingkungan: Memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan sehingga ekosistem tetap terjaga.
“Bukti sinergi kuat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan Pemerintah Pusat sangatlah solid. Visi Gubernur sejalan dengan kebutuhan mendesak di tingkat tapak. Sinergi ini menunjukan kepemimpinan gubernur yang progresif, strategis, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” kunci Srikandi Gerindra ini dengan nada semangat.(map)
















