Langkah Praperadilan Bupati Sitaro Diprediksi ‘Mandul’: Korupsi Musuh Utama Negara

Hakim Diprediksi Menolak Permohonan

banner 120x600

Rakyatsulut, Manado— Desas-desus upaya praperadilan usai ditetapkannya salah seorang Kepala Daerah perempuan aktif di Sulawesi Utara (Sulut) tersebut dinilai ‘mandul’.

Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi pun ikut menyentil salah satu musuh utama Presiden Prabowo Subianto ialah Korupsi.

“Selain terorisme dan narkoba, musuh utama negara ialah korupsi,” jelas Vebry kepada media ini saat dikonfirmasi via whatsappnya pada Senin (18/5/2025) malam.

Lanjut, eks jurnalis disalah satu surat kabar harian tersebut pun membeberkan mekanisme praperadilan yang dinilai gagal atau tidak efektif dalam mengontrol kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, terutama terkait penetapan tersangka.

“Secara normatif, praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Dalam perkembangannya, ruang lingkup praperadilan meluas setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan. Artinya, tersangka berhak mempertanyakan apakah penyidik telah bertindak sesuai due process of law, yakni proses hukum yang benar dan adil. Namun problemnya, dalam praktik, hakim praperadilan cenderung memahami “bukti permulaan yang cukup” hanya dalam pengertian kuantitas, cukup ada minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka status tersangka dianggap sah,” jelasnya.

Perlu diketahui, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), berinisial CIK alias Chyntia tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Rabu malam (6/5/2026) usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam. (Rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *