RSOL/rakyatsulutonline.com, Sulawesi Utara – Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara terus berupaya mempercepat penyelesaian paket-paket reguler agar selesai tepat waktu serta menjaga mutu pelayanan publik.
Langkah percepatan paket reguler oleh Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara bertujuan agar pelaksanaan kegiatan lebih longgar saat memasuki APBD Perubahan (APBD-P) pada Bulan Oktober 2026.
“Dikebut lebih awal untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran dan beban kerja diharapkan lebih longgar ketika pembahasan dan eksekusi APBD-P dimulai,” ujar Sekretaris Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara Henry Rondonuwu.
Diketahui, pelaksanaan paket pekerjaan pada APBD-P sering kali memiliki waktu yang sangat singkat, yaitu sekitar dua bulan efektif dari awal Oktober hingga awal Desember, sehingga menuntut percepatan proses pengadaan dan eksekusi di lapangan.
Dalam konteks itu, Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara melakukan Rapat koordinasi (Rakor) percepatan pelaksanaan paket pekerjaan APBD 2026.
Rakor percepatan ini merupakan langkah strategis daerah untuk menggenjot serapan anggaran, mengevaluasi realisasi fisik, dan menyelesaikan kendala tender secara tepat waktu.
Dijelaskan, tujuan rakor ini adalah mencapai tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat mutu agar pekerjaan selesai sesuai kontrak, serta mencari jalan keluar atau dasar pertimbangan teknis jika ada hambatan.
“Membahas cara agar pekerjaan bisa mengejar target waktu dan menyiapkan data dan pertimbangan teknis yang jelas jika nanti diperlukan perpanjangan waktu kontrak secara sah,” pungkasnya.
Adapun, aturan tipologi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B mewajibkan sertifikasi kompetensi lanjutan untuk jenis pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pengelolaan anggaran di tengah keterbatasan alokasi dana.(*gen)















