RSOL/rakyatsulutonline.com, Sulawesi Utara – Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretariat Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara mencakup pelayanan administrasi umum, pembinaan kepegawaian, dan pengelolaan keuangan.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara Henry Rondonuwu kepada media.
Hal ini sejalan dengan Tugas Dan Fungsi instansi pemerintah yang menetapkan Sekretariat sebagai unsur membantu Kepala Dinas untuk menyelenggarakan pelayanan administratif.
Sekretariat Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara memiliki tugas pokok melaksanakan pelayanan dan dukungan administrasi.
“Tupoksi tersebut mencakup tiga fungsi utama sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yaitu administrasi umum, pembinaan kepegawaian, dan administrasi keuangan,” jelas Henry.
Diketahui, pada struktur Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara, tugas dan fungsi untuk penyusunan program dan perencanaan memang didelegasikan secara khusus kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bintek.(*gen)















