MINUT Rakyatsulutonline –
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memastikan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dimulai.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Bupati Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung dalam memenuhi hak para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Sekretaris Daerah Minut Novly Wowiling menjelaskan, proses pencairan dana telah berjalan setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan tahapan harmonisasi pada Kamis, 12 Maret 2026.
Setelah tahapan tersebut rampung, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung didorong untuk segera memproses pengajuan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari sisi anggaran sudah sangat siap. Meskipun nilai akumulatifnya cukup besar, yakni mencapai Rp23,2 miliar untuk THR dan Gaji 13 bagi 4.602 pegawai Pemkab Minut yang terdiri dari ASN dan P3K,” ujar Wowiling.
Jumlah anggaran tersebut mencakup seluruh P3K yang terbagi dalam dua kategori, yaitu P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu.
Khusus untuk P3K paruh waktu, mekanisme pemberian tunjangan mengacu pada rumusan yang telah diatur secara jelas dalam petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku di daerah.
Wowiling berharap pemberian THR dan Gaji ke-13 dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh penerima, terutama bagi mereka yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri.
“Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, penyaluran THR dan Gaji 13 ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Kabupaten Minut,” tambahnya.
Ia menambahkan, realisasi pembayaran ini juga menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota lainnya dalam merealisasikan kebijakan nasional terkait pembayaran THR bagi ASN.
Sekda juga mengingatkan agar setelah menerima dana, para ASN dan P3K dapat meningkatkan kinerja, khususnya dalam menjaga kualitas pelayanan publik selama masa libur Lebaran.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Sigarlaki menyatakan bahwa mekanisme pembayaran THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Komponennya masih sama, mengacu pada perhitungan penghasilan bulan sebelumnya. Untuk P3K penuh waktu maupun paruh waktu sudah diatur secara jelas dalam regulasi terkait pemberiannya,” jelas Sigarlaki.
Menurut Carla, sejak Jumat, 13 Maret 2026, sejumlah OPD telah mulai mengajukan permintaan pencairan ke Badan Keuangan.
“Sekarang tinggal kecepatan masing-masing OPD dalam memproses administrasi agar dana bisa segera ditransfer ke rekening ASN,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan melaporkan perkembangan kepada pimpinan daerah untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu. (IfL)
















