RSOL, rakyatsulutonline.com – Setelah Undang-undang (UUD) Kementerian Negara disahkan. Presiden terpilih, Prabowo Subianto punya kebebasan menentukan jumlah menteri di kabinetnya.
Anggota DPR RI Baidowi mengatakan, RUU ini bertujuan untuk memudahkan presiden menyusun kementerian negara.
“Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” ucapnya, Kamis (19/9).

Ia menjelaskan, ada enam peruabahan yang sepakati. Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden. Namun, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Kelima, perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintah lainnya.
“Ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25,” terang politisi PPP ini.
Keenam, terkait penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.
“Kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini, sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang,” pinta Awiek sapaan akrab Baidowi.
Dia menjelaskan, dengan UU yang baru, maka jumlah kementerian tidak lagi dipatok hanya berjumlah 34 seperti sebelumnya. Presiden terpilih, kata dia, bebas menentukan jumlah kementerian di kabinetnya.
“Mau kementeriannya 2 boleh, mau kementeriannya 34 boleh, mau kementeriannya 50 juga boleh, mau 100 juga boleh kayak Kabinet Dwikora,” kata Awiek.
Menurutnya, keputusan untuk menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung kebutuhan presiden, dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
Efektivitas pemerintahan, lanjut Awiek, dalam melaksanakan pemerintahan harus benar-benar efektif dan tidak tumpang tindih. Sehingga tidak ada kementerian yang memiliki tupoksi yang sama. “Kalau ternyata tumpang tindih tentunya presiden tidak akan menambah kementerian untuk nomenklatur yang sama,” tutupnya.(*red)