Februari 7, 2025
Manado Pilkada

Bawaslu Sulut Bekerja, 136 Dugaan Pelanggaran Pilkada Ditangani

RSOL, rakyatsulutonline.com — Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Utara, ternyata tak bebas dari dugaan pelanggaran. Bahkan, pelanggaran ditemukan jumlahnya cukup signifikan.

Sesuai keterangan yang dihimpun, setidaknya sekira 136 terjadi dugaan pelanggaran pemilihan, hingga 12 November 2024. Hal tersebut merupakan akumulasi dari temuan pengawasan aktif dari pihak Bawaslu dan laporan masyarakat.

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan bahwa hingga masa kampanye ditemukan ada ratusan pelanggaran pemilu yang pihaknya ditagani.

banner

“Kami rangkum ada 60 pelanggaran diantaranya merupakan temuan hasil pengawasan aktif pengawas di berbagai tingkatan. Sementara 76 kasus berasal dari laporan masyarakat. Jika terakumulasi total 136 kasus,” kata Ardiles di Manado yang didampingi pimpinan lainnya Steffen Linu dan Zulkifli Densi, Rabu (13/11).

Dia membeberkan bahwa sudah ada 106 kasus yang sudah memiliki keputusan atau rekomendasi. Sementara ada 5 kasus sementara ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kota di Sulawesi Utara.

“Dari beberapa yang sementara ditanggani, ada 18 diantaranya tidak diregistrasi. Ini karena tidak memenuhi syarat formil materil,” urai mantan Ketua KPU Sulut ini.

Ardiles menegaskan bahwa semua temuan dan laporan yang masuk ditangani sesuai aturan.

“Kalau ada temuan maupun laporan. Pasti kami proses sesuai ketentuan dan aturan. Termasuk juga yang viral di sosial media,” demikian Mewoh.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggatan dan Data Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi turut menambahkan bahwa dari ratusan pelanggaran, delapan diantaranya merupakan pelanggaran administrasi pemilu. Sementara 47 ditemukan pelanggaran pidana Pemilu.

“Untuk pelanggaran pidana Pemilu sudah dilimpahkan ke penegak hukum,” ujar Zuldensi sapaan akrabnya.

Bahkan, kata Zuldensi, ada lima kasus pelanggaran kode etik yang menyeret penyelenggara ad-hoc dan kabupaten kota. Termasuk menyangkut netralitas aparat ASN maupun anggota Polri dan TNI. “Hasilnya sudah diserahkan ke instansi terkait. Kalau ASN, diserahkan ke BKN, demikian juga untuk TNI Polri,” pungkasnya.

Steven Linu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sulut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak diam, terkait tugas dalam pengawasan Pilkada 2024.

“Data harus komprehensif yang disampaikan berdasarkan ketentuan. Artinya, tak ada asumsi yang bersifat prediktif belaka. Prosedur penanganan pelanggaran pemilu ada aturan yang mengikat. Asas praduga tak bersalah perlu kita perhatikan,” demikian Steffen.(tr-03/adm)

 

Postingan Lainnya

Paslon yang Ditampilkan Parpol Semua Terbaik, Jika Terpilih Jadi Lokomotif Pembangunan di Sulut

admin-rsoldotcom

Zulkifli Densi: Pilkada Tak Hanya Sukses Penyelenggaraanya, Tapi Juga Sukses Kesehatan dan Keamanan

admin-rsoldotcom

Peran PTPS di Setiap Desa Dikencangkan

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar