RSOL, rakyatsulutonline.com — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki masa tenang. Pasalnya, mulai tanggal 24 November 2024 sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh meminta kepada seluruh partai politik, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tim sukses dan relawan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Seusai masa kampanye. Kami minta ditertibkan APK secara mandiri. Jangan menunggu dan atau nanti penertiban dari pihak SatPol-PP. Ini berlaku kepada seluruh paslon gubernur dan wakil gubernur Sulut,” ujar Ardiles, di Manado, Jumat (22/11) malam.

Sebab, lanjut eks Ketua KPU Sulut ini, jika nantinya Bawaslu bersama pemerintah (Satpol-PP) yang akan tertibkan, maka konotasinya kurang baik. “Ini yang akan pilihan calon pemimpin daerah, tentunya baiknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Semua harus taat asas, taat aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Biar semua enak begitu,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan patroli pengawasan APK dalam waktu dekat ini.
“Sabtu malam (hari ini, red) akan mulai dilakukan patroli. Rencananya satu dua hari untuk agenda patrol jajaran Bawaslu Sulut,” demikian Mewoh. (but)
Artikel ini tayang di Rakyat Sulut (Media Cetak/Koran), Halaman 1, edisi Sabtu, 23 November 2024 dengan judul “Parpol dan Paslon Diminta Tertibkan APK Secara Mandiri”.