RSOL, Rakyat Sulut Online.com — Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol tidak hanya terancam dimakzulkan. Pasalnya, ia juga tengah diselidiki pihak kepolisian atas dugaan pemberontakan, usai mengumumkan darurat militer secara mendadak. Yoon terancam hukuman mati.
Dilansir Reuters, Majelis Nasional Korea Selatan (parlemen) akan mengadakan voting pemakzulan pada Sabtu (7/12/2024) malam waktu setempat. Jika mosi pemakzulan (impeachment) lolos, maka Yoon akan dinonaktifkan dari jabatan Presiden.
Majelis Nasional juga masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi Korsel yang menyatakan pemakzulan itu bisa dibenarkan atau tidak. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu maksimal 180 hari untuk mengeluarkan putusan.

Meski Yoon dinyatakan lolos dari pemakzulan, masih ada penyelidikan terpisah dari kepolisian atas dugaan pemberontakan. Penyelidikan itu didasarkan pada aduan resmi dari pihak oposisi, Partai Demokrat, yang melaporkan Yoon melakukan pemberontakan lewat darurat militer yang diumumkan pada 3 Desember 2024. Namun enam jam kemudian, darurat militer itu dicabut.
Selain terhadap Yoon, penyelidikan juga dilakukan terhadap Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun. Keduanya diduga terlibat dalam penetapan darurat militer di Negeri Ginseng itu.
Kim Yong Hyun telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Desember 2024 dan dicegah bepergian ke luar negeri untuk proses penyelidikan.
Adapun dakwaan terhadap Yoon adalah tindak kejahatan yang melampaui kewenangan Presiden. Apabila terbukti bersalah atas dakwaan itu, Yoon bisa dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati masih berlaku di Korsel. Akan tetapi, hukuman tersebut tidak pernah diterapkan lagi sejak 1997.
Han Dong-hoon, Ketua Partai Kekuatan Rakyat atau People Power Party (PPP), partai berkuasa yang menaungi Yoon, juga ikut menuntut Yoon.
Menurut Han, jika Yoon tetap bertahan, ada risiko tindakan yang mirip dengan deklarasi darurat militer dapat terjadi kembali.
“Mempertimbangkan fakta-fakta yang baru muncul, saya percaya penangguhan tugas Presiden Yoon Suk Yeol yang cepat diperlukan untuk melindungi Republik Korea dan rakyatnya,” kata Han.
Menurut Han, Yoon tidak mengakui bahwa darurat militer keliru dan telah gagal mengambil tindakan terhadap pejabat militer yang terlibat.
Selain itu, Han mengatakan, bukti yang dapat dipercaya menunjukkan bahwa Yoon pada Selasa malam lalu memerintahkan penangkapan terhadap para politisi kunci dan menempatkan mereka di fasilitas penahanan.
Anggota parlemen oposisi Jo Seung-lae mengatakan, rekaman kamera keamanan menunjukkan tentara berusaha menangkap pemimpin oposisi Lee Jae-myung, Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik dan Kepala PPP Han.
Kubu oposisi telah mengajukan mosi untuk memakzulkan Yoon yang akan dilakukan dalam pemungutan suara pada Sabtu sekitar pukul 19.00 waktu setempat, tetapi belum jelas apakah mosi itu akan lolos atau gagal.(*adm)