Maret 22, 2025
Bolmong Raya Hukrim

Diduga Pemilik PETI Tolondadu Bolsel “Kebal Hukum”, Warga Minta APH dan Pemda Tindak Tegas

RAKYAT SULUT, BOLSEL— Pelaku yang diduga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Ilegal Mining di wilayah Tolondadu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), sepertinya tak menghiraukan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Buktinya hingga sekarang ini aktivitas PETI di wilayah tersebut masih terus berjalan, dan terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Padahal sudah sangat jelas keberadaan PETI di Tolondadu adalah bom waktu bagi masyarakat. Pasalnya, bak pengolahan yang berukuran besar di lokasi PETI sangat dekat dengan sungai yang mengalir ke pemukiman masyarakat. Sementara pengolahannya disinyalir menggunakan bahan beracun Sianida, dan bahan kimia lainnya yang sangat berbahaya untuk kesehatan.

banner

Kordinator Wilayah (Korwil) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Robby Maneri meminta kepada APH dan Pemkab Bolsel agar segera mengambil tindakan tegas kepada pelaku PETI di Tonlodadu.

“Kami harapkan Kapolres Bolsel jangan tutup mata terkait PETI di Tolondadu, segera lakukan penindakan penertiban di lokasi. Begitu juga dengan Pemkab Bolsel, kami menunggu sikap komitmen bupati terpilih Iskandar Kamaru yang pada waktu aksi demo yang dilakukan pemuda desa Tobayagan, telah mengatakan akan menyepakati menolak aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di Bolsel,” ujarnya.

Sebelumnya Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengatakan bahwa dalam sebuah pertemuan terbuka dengan masa aksi masyarakat Tobayagan menyepakati untuk menolak tegas segala aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) dengan menggunakan alat berat.

“Saya bersama teman-teman masa aksi masyarakat Tobayagan, bersama dengan mereka kami hari ini tanggal 15 Januari 2025 menolak yang namanya aktivitas tambang, yang mengunakan alat berat serta merusak ekosistim yang ada,” tegas Kamaru.
Dari informasi yang didapat, diduga pemilik PETI di Tolondadu adalah Ko’ Alfin. Selain diduga memiliki bisnis ilegal mining, Ko’ Alfin juga diduga kuat memiliki gudang penyimpanan Sianida yang terletak di jalur AKD.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ko’Alfin hingga berita ini ditayangkan belum berhasil. (nox)

 

 

Postingan Lainnya

Dorong Keadilan Tambang, Cagub Sulut Elly Lasut Siap Berdayakan Lahan Tidur di Bolmong

admin-rsoldotcom

Sukseskan Pilkada, Kapolres Sambangi Kantor KPU Bolmong

admin-rsoldotcom

Ikhsan Plh Sekda Boltim, OPD Diminta Fokus Pelayanan Publik

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar