RAKYAT SULUT, Manado — Bola liar terhadap hasil putusan Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud, akhir terjawab. Pasalnya, Pilkada Talaud akan dilakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menariknya, proses PSU hanya akan berlangsung di Kecamatan Essang. Hal tersebut sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). “Memerintahkan termohon untuk melaksanakan PSU dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 pada seluruh TPS di Kecamatan Essang dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” kutip salah satu poin pendapat 9 majelis hakim MK, yang dikatakan oleh majelis hakim Daniel Yusmic Foekh.
Lanjut, masih poin pendapat yang sama, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Untuk diketahui, sesuai keterangan Mahkamah bahwa terhadap dalil pemohon mengenai praktek politik uang di Desa Bulude, Kecamatan Essang terbukti terjadi. Maka atas dasar itulah akan dilaksanakan proses PSU di wilayah terkait. (*red)