RAKYAT SULUT, Manado – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) melakukan evaluasi penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak 2024.
Menariknya, sepanjang tahapan pemilihan Bawaslu Sulut hanya menerima 30 laporan pelanggaran. Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, Selasa malam (23/2/2025) di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara.
“Data penanganan pelanggaran pada pemilihan Tahun 2024, jumlah temuan 3 pelanggaran dan diregisrasi. Sementara laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Sulut ada 30 laporan. Rincihannya, diregisrasi 7 laporan, dan tidak diregisrasi ada 6 laporan. Sementara sisahnya 17 laporan dilimpahkan kepada instansi terkait,” ujar Zuldensi sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan bahwa dari total temuan dan laporan pelanggaran tersebut. Pihaknya juga sudah memapping sesuai jenis pelanggaran.
“Total penanganan pelanggaran 10 dan diteruskan 5. Diterukan kepada instansi/lembaga terkait yaitu polisi ada 1, BKN ada 2 dan Kemendagri ada 1. Dan jenis pelanggaran, yakni administrasi 0 (nol), pidana 7, TSM 1, kode etik 1 dan hukum lainnya 1. Sementara yang dihentikan ada 5,” urai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sulut ini.
Zuldensi juga menegaskan bahwa semangat dari evaluasi untuk untuk memantapkan tegaknya hukum dan keadilan pemilihan serentak ke depannya.
“Tentunya, ini akan menjadi acuan strategis bagi kami. Untuk lebih memantapkan kinerja Bawaslu ke depan,” pungkas Zulkifli, yang juga kandidat doktor, seraya mengingatkan bahwa untuk laporan pelanggaran pilkada sudah berakhir semenjak adanya pelantikan kepala daerah terpilih.
Sebelumnya, Steffen Linu, Anggota Bawaslu Sulut, dirinya menegaskan bahwa momentum evaluasi ini menjadi catatan-catatan penting untuk peningkatan kinerja.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak, utamanya wartawan yang sudah bersinergi selama proses tahapan pemilihan serentak,” ucap Linu, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, yang juga kandidat doktor.(vhy/but)
















