Maret 22, 2025
Hukrim Minahasa Raya Nasional

Sidang Dugaan Plagiasi Rektor Unima Bergulir, Kahumas Titof: Kami Kooperatif, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Rakyat Sulut, Minahasa – Sidang dugaan plagiasi Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey SE AK MBA mulai bergulir. Pasalnya, sidang pertama berlangsung pada Rabu 12 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Tondano, Dr Erents Jannes Ulaen SH MH, selaku Ketua Majelis bersama 2 (dua) Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH MH dan Friska Yustisari Maleke SH MH.

Perkara gugatan sebagai penggugat yakni, Prof Dr Noldy Pelenkahu dan Fredy John Rumengan. Nomor Perkara:  80/Pdt.G/ 2025/PN.Tnn. Dalam sidang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Eduard Manalip SH MH, yang juga mantan Kepala PN Merauke dan Manado.

banner

Dalam pantauan RSOL/rakyatsulutonline.com (Grup Rakyat Sulut) proses persidangan berjalan lancar sesuai tata cara dan tata urutan persidangan. Selain itu, sidang juga terbuka untuk umum.

Usai persidangan, Kepala Humas Unima Drs Titof Tulaka SH MAP mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang diajukan oleh penggugat.

“Sebagai warga negara yang baik kami (Unima,red) sangat kooperatif.  Artinya, kami mendukung serta membantu majelis hakim untuk memberikan kepastian hukum soal gugatan terkait. Kami pun yakin majelis hakim akan bekerja secara professional dan adil,” ujar Titof.

Dia menguraikan bahwa dalam sidang pertama tersebut pihak majelis hakim hanya mengkonfirmasi dan mempelajari dokumen persiapan sidang selanjutnya.

“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk persiapan sidang berikut. Sidang lanjutan direncanakan akan berlangsung Jumat 21 Maret 2025. Sekira (dua) minggu kedua belah pihak untuk melengkapi yang kurang dan perbaikan dokumen,” jelas Dosen Fakultas Teknik (Fatek) Unima ini.

Dalam persidangan pertama ini, kata Titof, perwakilan Unima Harly Rumagit SH MH bersama Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI), sekretaris dan anggota. “Bahkan, sidang pertama turut juga dihadiri perwakilan dari Kemendikti Saintek, Biro Hukum. Ini mempertegas bahwa Unima sangat kooperatif,” pungkas Tulaka seraya meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.(yud/but) 

 

Postingan Lainnya

Pastikan Distribusi BBM Lancar, Polsek Wenang Pantau dan Atur Lalin di SPBU

admin-rsoldotcom

Soal Pilrek, Unima Bantah Plt Rektor Catharina Tak Netral dan Terima Uang

admin-rsoldotcom

KPU Minut Mantapkan Persiapan Pembentukan KPPS

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar