RSOL, Rakyatsulutonline.com, BITUNG — Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan (Damkar) Kota Bitung membantah pemberitaan yang menyebutkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tidak berfungsi disalah satu perusahaan.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Kota Bitung, Forsman Dandel, serta pihak ketiga selaku penyedia jasa perawatan APAR, CV Dvincen Jaya.
Forsman Dandel menegaskan bahwa informasi yang menyebut APAR tidak berfungsi adalah tidak benar dan tidak masuk akal secara teknis.
Menurut dia, jika APAR benar-benar tidak berfungsi, api akan berkembang menjadi kebakaran besar dan tidak mudah untuk dipadamkan.
“Faktanya, api berhasil dipadamkan dan tidak menimbulkan kebakaran luas,” ujar Forsman saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, kalau APAR tidak berfungsi, bagaimana api bisa mati? Artinya APAR itu berfungsi dan tidak terjadi kebakaran besar karena api berhasil dipadamkan,” tegasnya.
Forsman juga mengungkapkan kemungkinan lain yang menjadi penyebab munculnya anggapan APAR tidak berfungsi, yakni kesalahan penggunaan. Pemadaman dilakukan dalam kondisi darurat oleh petugas yang tidak memiliki pelatihan khusus penggunaan APAR.
“Bisa saja petugas yang menggunakan APAR tidak memahami cara pemakaian yang benar. Ini situasi emergensi, tidak mudah dilakukan tanpa pelatihan khusus,” tambah Dandel.
Sementara itu, klarifikasi juga disampaikan pihak ketiga CV Dvincen Jaya yang bertanggung jawab atas servis dan perawatan APAR.
Hasil pengecekan menunjukan APAR tersebut masih berisi dan dalam kondisi berfungsi. Bahkan, APAR diketahui telah digunakan sehingga isi berkurang dan kemudian langsung diganti oleh pihak penyedia.
CV Dvincen Jaya juga menyampaikan akan bertanggung jawab penuh dengan mengganti APAR yang telah digunakan selama proses pemadaman, sebagai bagian dari komitmen profesional perusahaan.
Di sisi lain, polemik ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan kompetensi pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan serta memberikan penilaian terhadap APAR.
Selain itu, disebutkan bahwa pemeriksa APAR seharusnya memiliki sertifikat resmi dari kementerian terkait, bukan sekadar menjalankan tugas berdasarkan tupoksi internal dinas.
Pemeriksaan APAR mengacu pada Permenakertrans Nomor 04 Tahun 1980 tentang APAR, Permendagri Tahun 2009, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2022, penunjukan pemeriksa APAR dan proteksi kebakaran lainnya, harus melalui kementerian dan disertai sertifikat pemeriksa serta pendidikan dan pelatihan (diklat) resmi.
Pertanyaan jelas, apakah tim pemeriksa memiliki sertifikat pemeriksa dari kementerian dan sudah mengikuti diklat sesuai ketentuan?” ujar sumber yang mempertanyakan legalitas pemeriksaan tersebut.
Sorotan juga diarahkan pada pemberitaan salah satu media yang dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihak CV Dvincen Jaya.
Denny Ansiga menyayangkan pemberitaan sepihak yang berpotensi memperbesar persoalan tanpa dasar teknis dan legal yang jelas. Dengan klarifikasi ini, publik diharapkan mendapatkan gambaran utuh bahwa APAR di lokasi kejadian berfungsi, api berhasil dipadamkan, dan tidak terjadi kebakaran besar.
Evaluasi selanjutnya diarahkan pada peningkatan kompetensi petugas, pelatihan penggunaan APAR, serta kepastian legalitas pemeriksa sesuai peraturan yang berlaku.(fik)
















