RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa sangadi atau kepala desa yang mengabaikan kewajiban administrasi dan pelaporan pemerintahan dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, saat memimpin rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan bersama seluruh camat, sangadi, dan lurah se-Kota Kotamobagu di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026).
Dalam arahannya, Sahaya menekankan bahwa sangadi merupakan bagian dari sistem pemerintahan negara yang wajib menjalankan aturan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban dan konsekuensinya,” tegas Sahaya.
Menurutnya, masih terdapat kepala desa yang lebih menitikberatkan pada kewenangan jabatan dibanding pemenuhan kewajiban administratif dan pelaporan pemerintahan.
Sahaya mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada bupati atau wali kota setiap akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara tertulis.
Selain itu, kepala desa juga wajib menjamin keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBDes.
Ia menegaskan, pelaksanaan kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas seluruh program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Desa, kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis. Apabila tidak diindahkan, sanksi dapat berlanjut pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian sebagai kepala desa sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain membahas disiplin dan tata kelola pemerintahan desa, rapat evaluasi tersebut juga menyoroti capaian penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Kotamobagu meminta seluruh sangadi dan lurah berperan aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan daerah.
Melalui rapat evaluasi ini, Pemkot Kotamobagu berharap kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan semakin meningkat, akuntabilitas terjaga, serta seluruh kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara konsisten demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. (*/jux)















