RSOL, Rakyatsulutonline.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara, terus mengawasi masa verifikasi admistrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit mengatakan bahwa pihaknya tak sekedar verifikasi kelengkapan admistrasi. Namun, pihaknya memastikan kebenaran, keakuratan dan keabsahan.
“Administrasi Paslon Bawaslu menemukan ada yang kurang tetapi ada masa perbaikan,” kata Bung Donny sapaan akrabnya di Manado, belum lama ini.

Dia juga memastikan bahwa ada catatan terkait dengan kesesuaian, yang belum sesuai aturan regulasi.
“Ada berupa surat keterangan. Seharusnya surat itu dikeluarkan oleh lembaga yang lebih berwenang. Tapi dalam proses ini, ada surat keterangan dari calon sementara diurus. Jadi, itu yang perlu diurus di masa perbaikan,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, kata Donny, terkait dengan keabsahan misalnya ijasah, Bawaslu akan melakukan verifikasi faktual. “Untuk batas waktu perbaikan akan di publis. Terakhir tanggal 5 diumumkan, dan ada masa perbaikan. Namun yang pastinya sebelum tanggal 22 harus sesuai. Sebab, tanggal penetapan, ditanggal itu,” tegas Rumagit.
Demikian halnya dikatakan Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, ia mengatakan bahwa memasuki pengawasan verifikasi pengawasan admistrasi, terkait pengabsahan dokumen yang masuk kategori syarat calon maupun pencalonan.
“Sebagaimana koor bisnis dari Bawaslu. Tentunya, bagaimana kita melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi di verifikasi admistrasi. Pada prinsipnya, ini bukan dugaan pelanggaran yang kami cari disitu, tetapi bagaimana Bawaslu memitigasi agar apa yang menjadi ketentuan perundang-undangan bisa ditaati oleh bakal pasangan calon,” pungkas Linu.(tr-03/but)