RSOL-Rakyat Sulut, Manado — Dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Sinode GMIM memasuki babak baru. Pasalnya, salah satu terduga pelaku, yang saat ini status sebagai tersangka Asiano Gamy Kawatu (AGK) menyiapkan langkah hukum yaitu praperadilan.
Seperti ditegaskan Kuasa Hukum AGK, DR Santrawan Paparang SH. MH. M.Kn bahwa selain “yang mulia”, hakim juga kerap disebut sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi. Sebutan tersebut menyiratkan kedudukan hakim yang terhormat dibandingkan profesi atau jabatan lain di dunia.
Kali ini, terduga pelaku AGK yang diketahui merupakan seorang Hamba Tuhan itu telah menyiapkan 100 halaman gugatan praperadilan.

“Kami siapkan 100 halaman untuk proses pendaftaran praperadilan kepada Kapolda Sulut cq Dir Reskrimsus Polda Sulut,” kata Kuasa Hukum Santrawan Paparang kepada wartawan, Selasa (29/4/2025) malam.
Pengacara ternama bersama tim dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners tersebut bakal menyambangi Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (30/4/2025) pagi.
“Kami juga menyiapkan alat bukti berupa saksi, surat keterangan dari saksi ahli yang akan digunakan sebagai upaya hukum dan sarana dalam lingkup pidana,” jelasnya.
Informasi yang dirangkum, pada Tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar.
Dalam pengalokasian yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus tersebut diduga terjadi mark up dalam penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik pun telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (ras/lex)