RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu- Pemusnahan minuman beralkohol jenis bir oleh Jaksa eksekusi di Kota Kotamobagu mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Namun demikian, di tengah dukungan tersebut, muncul pula pertanyaan publik mengenai alasan pabrik bir tidak ditutup, sementara produk minuman beralkohol justru dimusnahkan di daerah. Rabu, (17/12/2025)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa minuman bir bukan merupakan barang ilegal secara absolut, karena telah diatur dan dilegalkan negara melalui mekanisme perizinan dan perpajakan.
“Minuman bir ini diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan. Selain itu, bir juga dikenakan PPN dan pajak daerah tertentu. Pabrik yang memproduksi bir memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat, sehingga secara hukum pabrik tersebut legal dan tidak dapat serta-merta ditutup,” jelas Aryono.
Selain itu, Negara hanya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol apabila seluruh ketentuan perizinan dipenuhi secara berjenjang, mulai dari pabrik, distributor, hingga penjual.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa persoalan utama di daerah bukan terletak pada aktivitas produksi pabrik, melainkan pada peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi agar peredaran minuman bir dilegalkan oleh negara, antara lain.
“Perizinan wajib dimilik, oleh seluruh pelaku usaha, yaitu labrik wajib memiliki izin produksi resmi, dan distributor wajib memiliki izin distribusi serta penjual wajib memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol.
Di wilayah Kota Kotamobagu, penjual minuman beralkohol tidak memiliki izin dari kementerian terkait, sehingga peredarannya dinyatakan melanggar ketentuan hukum. (jux)















