Fakta Baru Terungkap, Kuasa Hukum Sebut Penetapan DPO dan Red Notice Warga Sulut oleh Polda Metro Jaya Diduga Langgar Prosedur

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Shesee Monicha Elshaday (SME), perempuan asal Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengungkap fakta baru terkait proses penetapan dirinya sebagai tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga pengajuan Red Notice. Kuasa hukum SME menduga terdapat pelanggaran prosedur dan tindakan yang mengarah pada kriminalisasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/7/2026), kuasa hukum SME, Very Dilapanga, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, sebelum ditetapkan sebagai buronan.

Menurutnya, seluruh dokumen penting diterbitkan hanya dalam satu hari, yakni 15 Desember 2025. Pada hari yang sama, penyidik menetapkan SME sebagai tersangka, menerbitkan surat DPO, permohonan bantuan pencarian orang, surat pencegahan ke luar negeri, hingga usulan penerbitan Red Notice.

“Semua dokumen diterbitkan dalam satu hari. Artinya, pada hari yang sama klien kami ditetapkan sebagai tersangka, langsung dijadikan DPO dan diusulkan Red Notice. Padahal belum pernah ada pemanggilan resmi kepada klien kami sebagai tersangka. Kami menilai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tidak dijalankan,” ujar Very usai persidangan.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya upaya penyidik mengirimkan surat panggilan ke alamat keluarga SME di Kotamobagu, padahal alamat tersebut diketahui dan SME masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga karena belum menikah.

Very menegaskan, saat proses penyidikan berlangsung, kliennya berada di Kamboja sebagai pekerja migran dengan visa kerja dan izin tinggal yang sah. Karena itu, menurutnya, penyidik seharusnya menempuh mekanisme pemanggilan melalui keluarga atau berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja sebelum menetapkan status buronan.

“Klien kami tidak sedang melarikan diri. Ia berada di Kamboja secara legal. Seharusnya ada pemanggilan resmi terlebih dahulu, bukan langsung ditetapkan sebagai DPO dan diusulkan Red Notice,” katanya.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa pada 14 April 2026 penyidik disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada ayah SME karena surat panggilan tidak sampai ke alamat keluarga.
Selain itu, pihak pemohon menyatakan memiliki bukti bahwa SME telah meninggalkan Indonesia sejak 26 Februari 2023. Oleh karena itu, mereka menilai penggunaan data perlintasan Imigrasi sebagai dasar penetapan DPO perlu diuji dalam persidangan.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim praperadilan, termasuk surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai data perlintasan SME yang disebut telah diterima penyidik sebelum penetapan status DPO.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan majelis hakim akan menilai apakah prosedur penetapan tersangka, DPO, serta langkah-langkah penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *