Bitung  

Sengketa Tanah di Kasawari Kembali Memanas, Ahli Waris Bersama Warga Menolak Keras Pemasangan Plang KPKNL

banner 120x600

RSOL/rakyatsulutonline.com, BITUNG, Sejumlah ahli waris petani penggarap lahan SHGB Nomor 01 Makawidey bersama warga Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertambaga, Kota Bitung, melakukan penolakan terhadap pemasangan plang penyitaan negara yang ditanam oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penolakan tersebut ditandai dengan pencabutan plang oleh ahli waris, Nelwan Natari dan Lihard Tahulending, bersama masyarakat Kasawari, Kamis (18/6/2026).

Aksi ini merupakan bentuk keberatan terhadap pemasangan plang KPKNL pada 19 Mei 2026 yang dikaitkan dengan objek aset PT Awani Modern Indonesia (PT AMI).

Sebelum melakukan pencabutan, ahli waris mengaku telah dua kali menyampaikan surat keberatan kepada KPKNL.. Namun, hingga plang dicabut, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan batas lahan yang menjadi objek pemasangan tanda tersebut berdiri di wilayah yang mereka klaim sebagai lahan warisan leluhur yang telah digarap sejak tahun 1936.

Pada kesempatan itu, ahli waris petani penggarap, Nelwan Natari, mempertanyakan dasar klaim dan batas objek yang dijadikan acuan dalam pemasangan plang.

Menurut Nelwan, jika objek yang dikaitkan dengan PT AMI hanya sekitar 70 hektare, maka muncul pertanyaan mengapa plang yang dipasang justru berada di area yang selama ini dikenal sebagai lahan garapan masyarakat dengan luas mencapai sekitar 113 hektare.

Kalau yang diklaim hanya sekitar 70 hektare, kenapa plang yang dipasang sudah masuk ke wilayah lahan kami yang luasnya mencapai 113 hektare? Ini yang sampai sekarang belum dijelaskan kepada masyarakat,” kata Nelwan.

Ia juga menegaskan, masyarakat tidak sedang mempertahankan tanah tanpa dasar. Selain itu, ahli waris memiliki berbagai dokumen yang menunjukkan sejarah penguasaan lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1936.

Dokumen tersebut antara lain; berupa surat ukur, peta bidang, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), keterangan saksi yang mengetahui proses pembukaan lahan, hingga riwayat tanah yang tercatat dalam warga Desa/Kelurahan Kasawari.

Leluhur kami membuka kawasan ini sejak tahun 1936. Tanah ini bukan muncul begitu saja. Ada sejarah, ada saksi, ada dokumen, dan ada riwayat penguasaan yang tercatat”, ungkapnya.

Nelwan juga menekankan, bahwa masyarakat tidak menolak proses hukum maupun kewenangan negara. Namun, ia meminta seluruh pihak membuka secara transparan batas objek yang menjadi dasar klaim agar tidak menimbulkan konflik baru ditengah masyarakat.

Kami tidak menolak penegakan hukum. Yang kami minta adalah transparansi. Tunjukkan batas yang jelas, tunjukkan dasar hukumnya, sehingga masyarakat tidak merasa hak-haknya diabaikan,” tegasnya.

Selain itu, dokumen yang mereka miliki merujuk pada mekanisme administrasi pertanahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Polemik semakin berkembang setelah mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, Anthony Wenoh, yang pernah menangani perkara pidana terkait PT AMI, menyampaikan bahwa lahan garapan masyarakat di wilayah Makawidey dan Kasawari tidak termasuk dalam objek barang bukti maupun sita negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk lokasi tersebut tidak masuk dalam putusan pengadilan sebagai barang bukti. Lokasi tersebut juga tidak masuk dalam sita jaminan maupun sita negara. Tolong dibaca secara utuh dalam putusan Mahkamah Agung,” ujar Anthony.

Menurut Anthony, setiap tindakan yang berkaitan dengan penetapan objek harus merujuk secara ketat pada putusan pengadilan dan dokumen resmi agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Kalau berbicara mengenai objek hukum, maka batas dan dasar hukumnya harus jelas. Itu penting agar masyarakat juga mendapatkan kepastian,” katanya.

Di sisi lain, masyarakat Kasawari berharap pemerintah, instansi pertanahan, dan pihak terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap batas objek yang diklaim, termasuk meneliti sejarah penguasaan tanah dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Warga juga menilai verifikasi terbuka menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih klaim yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

Kasus ini kini memunculkan pertanyaan yang belum terjawab: apakah objek yang diklaim sebagai bagian dari aset PT AMI benar-benar berada dalam batas yang sama dengan lahan yang selama ini digarap masyarakat, atau justru terjadi perbedaan penafsiran mengenai batas objek yang belum pernah diuji secara terbuka?

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPKNL belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pemasangan plang, perbedaan luas lahan yang dipersoalkan ahli waris, maupun pencabutan plang yang dilakukan masyarakat Kasawari.

Dengan belum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, sengketa lahan di Kasawari tidak lagi sekadar soal pemasangan plang, tetapi telah berkembang menjadi perdebatan mengenai kepastian batas objek, perlindungan hak masyarakat, dan transparansi dalam penetapan aset yang diklaim negara. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *