RSOL, Rakyat Sulut- BOLTIM-Persoalan akses tenaga kerja lokal di wilayah pertambangan kembali mencuat dan menjadi perhatian serius dalam dinamika pembangunan daerah. Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), isu ini mengemuka dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
Dikatakan Politisi PDIP Rahman Salehe, secara tegas menyuarakan aspirasi masyarakat lingkar tambang yang mengeluhkan sulitnya menembus proses rekrutmen tenaga kerja. Kata dia, dalam forum resmi yang dihadiri jajaran eksekutif daerah itu, ia menyoroti ketentuan perusahaan yang mensyaratkan pengalaman kerja minimal 2 hingga 5 tahun bagi para pelamar.
“Untuk itu, standar tersebut tidak selaras dengan kondisi riil masyarakat setempat yang sebagian besar belum memiliki pengalaman kerja formal, terutama di sektor industri pertambangan. Akibatnya, peluang kerja yang seharusnya menjadi dampak langsung dari hadirnya investasi justru belum sepenuhnya dirasakan oleh warga lokal,”terangnya
Lanjut legislator DPRD Boltim ini, tentu Ini menjadi persoalan serius. Masyarakat lingkar tambang justru sulit mengakses pekerjaan di wilayahnya sendiri karena terbentur syarat pengalaman. Padahal, investasi hadir dengan harapan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
“Untuk itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan perusahaan. Termasuk memastikan adanya afirmasi bagi tenaga kerja lokal dalam setiap proses rekrutmen,”tegasnya
Selain itu, pihaknya mempertanyakan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Boltim dan pihak perusahaan tambang. Ia menilai, MoU tersebut seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memberikan kemudahan akses kerja bagi masyarakat lingkar tambang, bukan sekadar dokumen formal tanpa dampak nyata.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Boltim, Argo Sumaiku, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk memastikan tenaga kerja lokal menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas industri di daerah.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Boltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit mengatur tentang pemberdayaan serta prioritas tenaga kerja lokal. Regulasi ini, menurutnya, menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Boltim.
“Kami sangat sejalan dengan aspirasi yang disampaikan DPRD. Pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar mekanisme rekrutmen tenaga kerja benar-benar mengacu pada regulasi daerah,” tegas Argo Sumaiku di hadapan peserta rapat.
Lebih jauh, ia menyoroti praktik rekrutmen yang dinilai kurang proporsional, khususnya untuk jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus atau pengalaman tinggi.
“Untuk pekerjaan yang bersifat umum, sangat tidak tepat jika perusahaan justru mengambil tenaga kerja dari luar daerah atau menetapkan syarat pengalaman yang sulit dipenuhi masyarakat lokal. Ini yang akan kami benahi bersama,” lanjutnya.
Dalam upaya konkret menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Boltim tengah dan akan menjalankan sejumlah langkah strategis yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.
Pertama, pemerintah akan melakukan sinkronisasi regulasi melalui kajian ulang terhadap implementasi Perda tenaga kerja lokal. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa aturan yang ada benar-benar diterapkan secara efektif dalam operasional perusahaan.
Kedua, pemerintah daerah terus memperkuat program peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersertifikat. Program ini difokuskan pada kebutuhan industri tambang, seperti operator alat berat (excavator), tenaga keamanan (sekuriti), hingga pengemudi dump truck. Dengan sertifikasi resmi, masyarakat lokal diharapkan mampu memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.
Ketiga, pemerintah daerah mendorong dilaksanakannya forum dialog terbuka melalui rapat bersama yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan manajemen perusahaan, termasuk PT ASA dan PT PAMA. Forum ini diharapkan menjadi ruang transparansi dalam membahas kebutuhan tenaga kerja, standar rekrutmen, serta peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Keempat, dalam perspektif jangka panjang, Pemkab Boltim juga telah menjalin komitmen dengan pihak perusahaan untuk menghadirkan Balai Latihan Kerja (BLK) di wilayah tersebut. Fasilitas ini akan menjadi pusat pengembangan keterampilan masyarakat sebagai bagian dari persiapan tenaga kerja yang siap pakai.
Di tengah meningkatnya investasi sektor pertambangan di berbagai daerah, isu pemerataan manfaat ekonomi menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Kehadiran industri diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pendapatan daerah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan berjalan adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Bupati Argo Sumaiku pun berharap, berbagai langkah yang diambil dapat segera memberikan dampak nyata bagi masyarakat lingkar tambang. Ia menegaskan bahwa investasi harus menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada rakyat.
“Harapan kami, investasi yang masuk ke Boltim benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam membuka akses kerja yang luas bagi tenaga kerja lokal,” pungkasnya.***















