SAH! MK Tolak Gugatan Anggota DPR Harus S2

banner 120x600

Rakyat Sulut, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat pendidikan calon anggota legislatif minimal harus lulusan strata dua (S2).
Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon Ardi Usman dengan nomor perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026. Pasalnya, dalam UU Pemilu syarat pendidikan caleg DPR minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, permohonan yang diajukan pemohon dinilai kabur atau obscuur karena tidak memuat argumentasi hukum yang jelas mengenai pertentangan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam membacakan pertimbangannya, Saldi mengatakan, dalam gugatannya pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas argumentasi hukum yang dapat menunjukkan adanya pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UUD 1945.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Saldi dikutip dari situs MK, Jumat (15/5/2026).
Atas dasar itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, gugatan syarat calon anggota legislatif minimal lulusan S2 tidak dapat diterima. Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Ardi Usman menilai, ketiadaan syarat pendidikan minimal bagi caleg DPR dapat menutup ruang kompetisi politik intelektual dan menghambat regenerasi kepemimpinan berbasis ilmu pengetahuan.
Pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara. Dalam permohonannya disebutkan anggota parlemen di Iran, Ukraina, dan Polandia seluruhnya berpendidikan minimal S2.
Selain itu, disebutkan sebanyak 82 persen anggota parlemen Swedia merupakan lulusan strata satu (S1), sementara di Inggris sekitar 90 persen anggota parlemen berlatar pendidikan S2 dan di Amerika Serikat sekitar 80 persen merupakan lulusan S1.(*adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *