RSOL, rakyatsulutonline.com — Wakil rakyat Sulawesi Utara, yang dukuk di DPRD Provinis periode 2019-2024 menghasilkan 32 Peraturan Daerah (Perda), akumulasi dari Perda inisiatif maupun usulan pemerintah.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andy Silangen dalam laporannya membeber capaian pasukannya selama lima tahun pada rapat paripurna pelantikan Anggota DPRD periode 2024-2029.
“Selang 5 tahun berjalan, ada 6 Perda yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Sulut. Untuk soal pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD, pada hakekatnya selama lima tahun ini telah dapat ditunaikan secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, disertai rasa tanggung jawab dan sikap kritis dalam menyikapi berbagai kebijakan eksekutif, ” katanya.

Dia menegaskan, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, maka secara institusional DPRD memiliki peran penting.
“Kami memiliki peran representasi mengartikulasikan keprihatinan, tuntutan, harapan dan perlindungan kepentingan masyarakat. Peran lainnya adalah advokasi, yang dilaksanakan dengan menampungaspirasi sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sedangkan peran yang terkait dengan fungsi legislasi adalah melakukan penelaahan terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” beber Silangen.
Dia juga mengatakan bahwa terkait dengan tugas DPRD selaku mitra kerja kepala daerah. Maka pihaknya wajib menjalin kerjasama dalam menyusun setiap kebijakan daerah, peraturan daerah serta APBD, yang pada dasarnya merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi.
“Ini sejalan dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ” ucap Silangen. (tr-06/but)